Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah suatu program
perbankan yang memfasilitasi pinjaman uang yang di berikan kepada nasabah untuk
memperoleh kepemilikan rumah dengan persyaratan tertentu. Dengan adanya
program KPR bisa membantu nasabah untuk memiliki rumah dengan mudah, karena
sudah difasilitasi pinjaman uang oleh pihak perbankan.
A.
Langkah – Langkah Pengajuan
KPR
1.
Temukan rumah idaman Anda yang akan di beli secara keredit
2.
Tanyakan segala sesuatu kepada developer tentang proses
pengajuan rumah secara keredit meliputi ( peryaratan, rumah sudah ready atau
masih indent, uang muka/tanda jadi, biaya proses dll )
3.
Bayar uang muka/tanda jadi kepada developer
4.
Pengajuan KPR ke bank
5.
Tahap wawancara
6.
Setelah di setujui pengajuan KPR oleh pihak bank nasabah akan melakukan
akad kredit.
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan
dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya notaris, provisi bank, biaya
asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
B.
Jenis – Jenis Pengajuan
Kredit Kepemilikan Rumah ( KPR )
Terbagi menjadi 2 jenis pengajuan KPR yaitu :
1.
KPR Subsidi
KPR Subsidi
merupakan suatu kredit ringan yang diperuntukkan kepada masyarakat
berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka untuk memenuhi kepemilikan rumah.
Bentuk subsidi ini meringankan nasabah dalam kredit rumah, meliputi uang muka
ataupun suku bunga Untuk mendapatkan fasilitas KPR subsidi ini nasabah harus
memenuhi persyaratan yang sudah di atur oleh pemerintah berdasarkan penghasilan
dan maksimum kredit yang di berikan. Jadi tidak semua nasabah bisa mendapatkan
fasilitas KPR subsidi
2.
KPR Non Subsidi
KPR Non
Subsidi adalah fasilitas kredit yang diperuntukan kepada seluruh nasabah untuk
mendapatkan rumah yang diinginkan. Ketentuan KPR
ditetapkan oleh bank yang menyalurkan pinjaman, sehingga penentuan besarnya
kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
C.
Persyartan
Untuk Pengajuan KPR
1.
Usia min. 21 Tahun
2.
KTP suami & istri ( bila sudah menikah )
3.
Kartu keluarga
4.
Surat nikah ( bila sudah menikah )
5.
Npwp ( untuk kredit diatas 100jt )
6.
Surat penghasilan/Slip gaji
7.
Laporan keuangan ( untuk wiraswasta )
8.
Surat aktif kerja ( untuk pegawai )
9.
Surat keterangan karyawan tetap ( untuk pegawai
)
Karna
anda sudah mengetahui dan memahami Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), jadi jangan
ragu untuk pengajuan rumah secara KPR, karena sudah sangat membantu untuk
memiliki rumah tanpa harus memiliki uang cash.

No comments:
Post a Comment