Rumah Murah Jawa Barat: Kenali Dulu Apa Itu KPR? Sebelum Anda Membeli Rumah

Monday, February 25, 2019

Kenali Dulu Apa Itu KPR? Sebelum Anda Membeli Rumah



Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah suatu program perbankan yang memfasilitasi pinjaman uang yang di berikan kepada nasabah untuk memperoleh kepemilikan rumah dengan persyaratan tertentu. Dengan adanya program KPR bisa membantu nasabah untuk memiliki rumah dengan mudah, karena sudah difasilitasi pinjaman uang oleh pihak perbankan.

A.    Langkah – Langkah Pengajuan KPR
1.      Temukan rumah idaman Anda yang akan di beli secara keredit
2.      Tanyakan segala sesuatu kepada developer tentang proses pengajuan rumah secara keredit meliputi ( peryaratan, rumah sudah ready atau masih indent, uang muka/tanda jadi, biaya proses dll )
3.      Bayar uang muka/tanda jadi kepada developer
4.      Pengajuan KPR ke bank
5.      Tahap wawancara
6.      Setelah di setujui pengajuan KPR oleh pihak bank nasabah akan melakukan akad kredit.
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

B.     Jenis – Jenis Pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah ( KPR )
Terbagi menjadi 2 jenis pengajuan KPR yaitu :
1.      KPR Subsidi
KPR Subsidi merupakan suatu kredit ringan yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka untuk memenuhi kepemilikan rumah. Bentuk subsidi ini meringankan nasabah dalam kredit rumah, meliputi uang muka ataupun suku bunga Untuk mendapatkan fasilitas KPR subsidi ini nasabah harus memenuhi persyaratan yang sudah di atur oleh pemerintah berdasarkan penghasilan dan maksimum kredit yang di berikan. Jadi tidak semua nasabah bisa mendapatkan fasilitas KPR subsidi
2.      KPR Non Subsidi
KPR Non Subsidi adalah fasilitas kredit yang diperuntukan kepada seluruh nasabah untuk mendapatkan rumah yang diinginkan. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank yang menyalurkan pinjaman, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
C.    Persyartan Untuk Pengajuan KPR
1.      Usia min. 21 Tahun
2.      KTP suami & istri ( bila sudah menikah )
3.      Kartu keluarga
4.      Surat nikah ( bila sudah menikah )
5.      Npwp ( untuk kredit diatas 100jt )
6.      Surat penghasilan/Slip gaji
7.      Laporan keuangan ( untuk wiraswasta )
8.      Surat aktif kerja ( untuk pegawai )
9.      Surat keterangan karyawan tetap ( untuk pegawai )
Karna anda sudah mengetahui dan memahami Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), jadi jangan ragu untuk pengajuan rumah secara KPR, karena sudah sangat membantu untuk memiliki rumah tanpa harus memiliki uang cash.

No comments:

Post a Comment